Untuk mendapatkan barang dan atau jasa maka perlu dilakukan
proses pengadaan barang dan atau jasa tersebut.
1.
Penunjukan Langsung
2.
Pemilihan Langsung ( e-seleksi)
3.
Pelelangan/Lelang (e-Lelang)
A.
Penunjukan Langsung
Proses pengadaan dengan menunjuk
langsung vendor(penyedia) dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.
Penyedia merupakan penyedia barang sebelumnya
b.
Barang atau Jasa yang disediakan oleh Penyedia
merupakan barang khusus dan hanya mampu disediakan oleh Penyedia yang ditunjuk
c.
Nilai pengadaan kurang dari 200 Juta (sudah
termasuk Pajak-Pajak)
d.
Barang atau Jasa yang diadakan merupakan
pengembangan dari pengadaan yang dilakukan oleh Penyedia
B.
Pemilihan Langsung (e-seleksi)
Proses pengadaan dengan menyeleksi beberapa penyedia yang
sudah teregistrasi dan memiliki penngalaman yang baik, dengan pertimbangan
diantaranya :
a.
Penyedia merupakan Penyedia yang sudah memiliki
pengalaman
b.
Penyedia barang dan atau jasa merupakan salah satu
Penyedia Barang yang baik
c.
Pengadaan barang dan atau jasa diperlukan dalam
waktu tertentu atau urgent
d.
Barang dan atau Jasa yang dibutuhkan merupakan
barang yang hanya mampu disediakan oleh beberapa penyedia yang ditunjuk
C.
Pelelangan (e-Lelang)
a.
Proses lelang dengan mengumumkan di media cetak
dan atau online
b.
Proses pengadaan dengan melakukan seleksi sesuai
kualifikasi yang dipersyaratkan
c.
Penyedia merupakan Penyedia yang sudah terdaftar
d.
Barang dan atau jasa yang dibutuhkan merupakan
barang dan atau jasa yang mampu disediakan oleh Penyedia yang memiliki
kemampuan terseleksi
Proses
pengadaan tersebut diatas dilakukan oleh instansi pemerintah dan BUMN atau
perusahaan swasta lainnya. Persyaratan lain yang penting adalah adanya Pakta
Integritas yang harus dipenuhi sehingga proses pengadaan dapat dilakukan dengan
transparan dan adil serta jujur.
Di
tulis oleh Ashar Gibrano... Jenis-Jenis Pengadaaan Barang dan atau Jasa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar